December 29, 2013

KEBUDAYAAN NYENTANA, MERUPAKAN CIRI KHAS ATAU KEBUDAYAAN DARI DAERAH TABANAN(Artikel Bali)



KEBUDAYAAN NYENTANA, MERUPAKAN CIRI KHAS ATAU
KEBUDAYAAN DARI DAERAH TABANAN
Putu AyuWidhi Astrina Veronica
Program Studi Pendidikan KIMIA, Program S1
Universitas Pendidikan Ganesha
Singaraja, Indonesia

Abstrak
Pemikiran ini bertujuan untuk memberi informasi kepada pembaca agar pembaca mengetahui adat atau kebudayaan nyentana di Kabupaten Tabanan. Nyentana" adalah istilah yang asing di telinga mereka. Sekedar buat nambah pengetahuan, nyentana adalah suatu istilah yang diberikan kepada sepasang suami istri dimana si suami dipinang (diminta) oleh keluarga si istri. Lazimnya dalam adat di Bali, keluarga si suami lah yang harus meminang si istri, karena di Bali masih menganut sistem patrilinier atau kebapakan. Lalu mengapa bisa justru keluarga mempelai wanita yang meminang si pria, hal ini dikarenakan keluarga dari pihak perempuan tidak memiliki keturunan laki-laki, jadi mereka harus meminang suami. Begitulah kira-kira secara ringkas mengenai nyentana, disini yang menjadi permasalahan tidak semua keluarga atau orang tua yang mau anak lelakinya keluar (dipinang oleh keluarga perempuan). Banyak keluarga dari pria tidak menginginkan anaknya untuk melakukan nyentana karena di Bali anak laki-laki sebagai purusa.   


Kata-kata kunci : status dan kedudukan perempuan dalam keluarga Nyentana, konsep pernikahan Nyentana dipandang dari adat atau agama, dan pergeseran konsep nyentana dengan adanya pade ngelahang/ngen, hukuman untu perkawinan pada gelahan (nyentana) dan syarat-syarat untuk melakukan perkawinan nyentana.


                                                               Abstrack

Thought is intended to provide information to the reader so that the reader knows nyentana custom or culture in Tabanan . Nyentana " is a term foreign to their ears . Created Just to add knowledge , nyentana is a term given to a married couple where the husband is spoken for ( requested ) by the family of the wife . Normally in customs in Bali , the husband's family who must woo wife , because in Bali still adopts patrilinier or fatherhood . then why can it woo the bride's family that the man, this is because the family of the woman has no male offspring , so they have to woo her husband . that's about it concise about nyentana , which is the case here , not all families or parents who want their son out ( the groom by the family of women ) . many families of men do not want their children to Key words : the status and position of women in the family Nyentana , the concept of marriage. To do in Bali nyentana for boys as purusa. Nyentana seen from custom or religion , and shifts pade concept nyentana with ngelahang / ngen , the marriage penalty untu gelahan ( nyentana ) and the requirements for mating nyentana


                                                                               
Pendahuluan
Istilah ini hanya ada di Bali, jadi untuk beberapa kalangan istilah "Nyentana" adalah istilah yang asing di telinga mereka.
Sekedar buat nambah pengetahuan, nyentana adalah suatu istilah yang diberikan kepada sepasang suami istri dimana si suami dipinang (diminta) oleh keluarga si istri. Lazimnya dalam adat di Bali, keluarga si suami lah yang harus meminang si istri, karena di Bali masih menganut sistem patrilinier atau kebapakan.
Lalu mengapa bisa justru keluarga mempelai wanita yang meminang si pria, hal ini dikarenakan keluarga dari pihak perempuan tidak memiliki keturunan laki-laki, jadi mereka harus meminang suami. Begitulah kira-kira secara ringkas mengenai nyentana.
Nah, disini yang menjadi permasalahan tidak semua keluarga atau orang tua yang mau anak lelakinya keluar (dipinang oleh keluarga perempuan).

Ada beragam alasan yang mereka utarakan, antara lain:
  • Khawatir dikutuk oleh leluhur mereka
  • Tidak ada adat di lingkungan mereka yang menganut atau mengambil jalan nyentana
  • Gengsi sebagai seorang lelaki dipinang ke keluarga perempuan
  • Malu sama masyarakat sekitar jika seorang lelaki dipinang seolah-olah tidak ada perempuan lain yang diajak nikah
Begitulah alasan-alasan yang sering terucap jika mereka tahu anak lelaki mereka bakal memilih nyentana. Lalu bagaimana jika sebuah keluarga tidak memiliki anak lelaki, seluruh anak mereka perempuan, apa mereka tega meninggalkan orang tua mereka untuk ikut keluarga suami mereka. Lalu siapa yang bakal meneruskan keturunan mereka, jika mereka ditinggal oleh semua anak mereka. Hal ini lah yang menjadi polemik di kalangan adat masyarakat Bali.
Ada yang menyebutkan pria yang mau nyentana adalah banci, pengecut, dan sebagainya. Ada pula yang menyebut mereka pahlawan, karena mereka mau membuang status "purusa" (status bagi lelaki jika sudah menikah) dan mengenakan status "pradana" (status bagi perempuan yang sudah menikah).
        



Pembahasan


1.1.Status Dan Kedudukan Perempuan Dalam Keluarga Nyentana
Perkawinan nyentana merupakan suatu perkawinan di mana sang suami ikut dengan istri dan tinggal bersama dirumah keluarga perempuan (istri). Dari hasil survey yang dilakukan pada karma – karma desa dan kelian adat didesa tersebut (Ratu aji) mempaparkan dalam proses perkawinan nyentana yang melakukan proses berpamitan di pemerajan adalah mempelai laki-laki. Karena calon mempelai laki-lakilah yang akan meninggalkan keluarga dan leluhurnya, untuk ikut kedalam garis keturunan kelurga perempuan. Semenjak proses berpamitan kepada leluhur itu mempelai laki-laki menjadi hak dan tangungjawab kelurga perempuan. Dalam hal ini, mempelai laki-laki statusnya tidak lagi sebagai purusa (laki-laki), namun sebagai pradana (perempuan), sehingga mempelai laki-laki mengikuti istrinya untuk tinggal pada kelurga perempuan.
Pada perkawinan nyentana status perempuan telah diubah menjadi laki-laki yang dilakukan melalui prosesi upacara putrika sebelum diadakan perkawinan. Putrika artinya proses perbahan status dan kedudukan perempuan menjadi laki-laki melalui prosesi upacara adat yang harus disaksikan oleh tri saksi (tiga saksi) yaitu Tuhan, Leluhur dan masyarakat dan disetujui oleh kelurga serta dilegitimasi oleh perangkat desa adat. Jika kelurga putrika tidak menyetujui terjadinya prosesi putrika, maka prosesi putrika tidak boleh dilaksanakan. Hal ini berkaitan dengan peralihan kekayaan baik yang berupa benda materiil mapun yang berupa non materiil seperti sanggah dan leluhur.
Perempuan yang telah diputrika memiliki status dan kedudukan sebagai laki-laki sesuai dengan legitimasi adat yang telah diberikan kepadanya. Sehingga semenjak prosesi putrika tersebut ia memiliki hak dan tangung jawab untuk menjadi ahli waris dan meneruskan garis keturunan kelurganya. Secara otomatis semenjak terjadinya putrika ia juga memiliki tangungjawab sebagai kepala keluarga dan sebagai kepala rumah tangga. Sebagai kepala keluarga putrika juga mempunyai kewajiban untuk memenuhi semua kebutuhan keluarganya, termasuk kebutuhan orangtuanya. Ia juga menjadi penentu setiap keputusan yang akan diambil oleh keluarga, berkaitan dengan permasalahan yang ada di keluarganya. Sedangkan laki-kaki yang nyentana mempunyai tangungjawab dan kewajiban sebagaimana layaknya perempuan dalam rumah tangga. Ia membantu istri untuk menjalankan roda perekonomian keluarga serta mengurus anak-anak. Dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan keluarga ia mesti meminta persetujuan dari istrinya terlebih dahulu. Kondisi ini tidak terlepas dari adanya perubahan kewajiban dan tangungjawab yang sepenuhnya sudah ada pada pihak perempuan yang berstatus putrika. Sebagai ahli waris perempuan putrika mempunyai kewenangan “mutlak” berkaitan dengan harta kekayaan yang dimiliki oleh keluarga. Kewenangan ini dimiliki berkaitan dengan statusnya sebagai akhli waris dan penerus keturunan keluarga. Sehingga ia diberikan keleluasaan untuk melakukan tindakan yang bertujuan untuk memperbaiki kondisi keluarga. Keluasan kewenangan inilah yang tidak jarang menimbulkan berbagai persoalan, khususnya dengan suami yang merasa tidak diberikan ruang dan kebebasan untuk ikut menentukan arah kebijakan keluarga.
Pada Desa adat Jegu perempuan yang telah melakukan perubahan status melalui putrika diberikan tangungjawab dan kedudukan yang sama sebagaimana layaknya laki-laki dalam menentukan ayahan desa dan tanah milik. Artinya ia diwajibkan untuk meneruskan orangtuanya untuk mewarisi tanah waris milik keluarganya.



1.2.Konsep Penikahaan Nyentana dipandang dari adat atau agama
Nyentana merupakan hukum adat bukan kaidah agama hindu. Mungkin ada   sedikit kaitannya dengan tradisi beragama hindu di bali yang dikenal dengan istilah pradana dan purusa. Seseorang yang nyentana hendakanya mendapat persetujuan dahulu dari segenap warga dadia (soroh) dari lelaki dan perempuan, karena yang lelaki akan melepaskan hak dan kewajibanya di sanggah lama(purusha) dan menjadi warga baru disanggah baru (pradana). Lelaki yang nyentana biasanya menyembah dua kawitan yaitu kawitan yang lama dan yang baru.
Dalam sejarah banyak sekali leluhur orang bali yang sejak zaman dahulu mengambil langkah nyentana, jadi tidak ada  yang salah dalam hal nyentana yang penting adalaha bagaiamana membina kehidupan yang harmonis, sesuai dengan ajaran weda. Perkawinan itu bisa saja berlangsung bahagia, tergantung dari bagaimana si suami – istri bisa menciptakan surga dalam kehidupan  rumah tangganya.

1.3.Pergeseran Konsep Nyentana dengan adanya konsep pernikahan pade       Ngelahan/Negen
       
Perubahan paradigma dalam bidang pewarisan dan penerusan keturunan yang dapat dilakukan dengan cara putrika dan perkawinan nyentana memiliki warna tersendiri bagi masyarakat desa adat Jegu, khususnya bagi kaum perempuan. Mereka merasakan keleluasaan dan sekaligus tangungjawab yang teramat berat untuk menjalankan roda pemerintahan dalam keluarga. Lingkungan yang semula memberikan perlakuan sebagaimana lanyaknya perempuan pada umumnya yang hanya menurut pada laki-laki, seketika memberikan tangungjawab sebagai layaknya laki-laki untuk memikul tangungjawab penuh, membuat perempuan putrika merasakan diri pada beban yang teramat berat yang terlalu sulit untuk dipikulnya. Perbedaan antara orang tua dengan suami seringkali menimbulkan persoalan yang menyulitkan perempuan putrika untuk mengambil keputusan. Hal ini berimplikasi pada kondisi psikologis perempuan putrika. Jika mereka bisa menempatkan diri sebagai mana layaknya kepala keluarga, maka keutuhan rumah tangganya akan tetap bisa terjaga dengan baik dan mengalami pematangan psikologis. Sebaliknya, bila perempuan putrika tidak mampu memikul tangungjawab dan persoalan yang dihadapi dalam keluarga ia akan mengalami kemunduran psikologis dan kehancuran keluarga. Sementara keluasaan yang teramat besar seringkali membuat perempuan putrika merasa menjadi orang yang mengatur, berkuasa, menentukan, dan bertindak arogan tanpa memikirkan kedudukan dan posisi suami. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan terhadap laki-laki yang nyentana, kebanyakan perempuan putrika yang ada di desa adat Jegu merasa berkuasa, mengatur dan cenderung bersifat otoriter terhadap suami. Hal ini dapat ditemukan ketika terjadi diskusi perempuan putrika lebih banyak mempertahankan ide atau gagasannya demikian juga ketika terjadi perselisihan perempuan putrika lebih dominan dibandingkan suaminya dan sering mengucapkan kata-kata yang tidak pantas (Sukadi, 2000).
Seiring berkembangnya zaman masyarakat desa jegu mulai tidak terlalu mempedulikan tentang konsep pernikahaan nyentana. Dari hasil observasi dan wawancara yang dilakukan telah banyak generasi muda desa adat Jegu pada khususnya menerapkan system pernikahan negen atau yang sering disebut pade gelahan. Perkawinan Gelahang Bareng/Negen adalah salah satu sistem perkawinan di Bali yang berbeda dari biasanya karena baik suami maupun istri bertindak sebagai Purusa. Dari hasil wawancara factor yang menyebabkan adanya pernikaan pade gelahan ini adalah calon istri merupakan anak semata wayang sehingga tidak ingin kawitan di sanggahnya terputus begitu saja atau baik calon suami maupun istri merupakan anak semata wayang, Jika calon suami memiliki saudara laki-laki, namun di dalam desa , kala, patra keluarga suami tidak lazim mengadakan sistem Nyentana (hanya istri yang berperan senagai Purusa), sehingga dilaksanakan sistem Perkawinan Gelahang Bareng/Negen. Perkawinan Negen Dadua merupakan pergeseran budaya yang positif, yaitu dari Perkawinan Negen Dadua telah memunculkan anak-anak perempuan di Bali untuk mendapatkan hak waris dari orang tuanya. Sehingga dapat dikatakan bahwa sistem perkawinan ini merupakan persamaan derajat yang menjungjung tinggi HAM (Hak Azasi Manusia), khususnya terhadap anak-anak yang lahir perempuan karena Masyarakat Bali menganut sistem patrilinial. Sebagai syarat sahnya Perkawinan “Negen Dadua” dapat disimpulkan apabila telah melakukan beberapa prosesi secara Agama Hindu dan Adat Bali, yaitu : sudah dilangsungkan Upacara Pebyakaonan, dan tidak dilakukan Upacara Mepamit, serta sudah disepakati oleh Mempelai, Orang Tua (Ayah, Ibu kedua belah pihak) berguna untuk menyelamatkan keturunan bagi mereka yang tidak memiliki anak laki-laki, manakala mempelai pria juga tidak berkenan untuk nyentana( dalam winda, dkk).

1.4. Hukuman Perkawinan Pada Gelahang (Nyentana)
    Apabila kedua bentuk perkawinan tersebut di atas (perkawinan biasa dan nyeburin) tidak dapat dipilih karena masing-masing calon mempelai adalah anak tunggal dalam keluarganya, kebelakangan ini dalam masyarakat Bali mulai tumbuh dan berkembang satu bentuk perkawinan baru, yang disebut perkawinan pada gelahang. Eksistensi bentuk perkawinan  ini pun kini telah diakui oleh Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali melalui Keputusan Pasamuan Agung  III Majelis Utama Desa Pakraman tanggal 15 Oktober 2010.  Berdasarkan hasil penelitian yang saya lakukan dengan teman-teman dari Perhimpunan Dosen Hukum Adat (PERSHADA) Bali yang kini telah dibukukan dalam buku berjudul ”Perkawinan pada Gelahang di Bali” (Windia,dkk., 2009), faktor utama yang melatarbelakangi pasangan pengantin dan keluarganya melangsungkan perkawinan pada gelahang adalah kekhawatiran warisan yang ditinggalkan oleh orang tuanya –baik yang berwujud  material maupun immaterial, tidak ada yang mengurus dan meneruskannya. Dalam hukum adat Bali, warisan tidak hanya menyangkut hak (swadikara) terhadap harta, melainkan juga menyangkut kewajiban (swadharma), seperti kewajiban memelihara orang tua di masa tua; kewajiban meneruskan generasi; kewajiban melaksanakan penguburan atau upacara ngaben terhadap jenasah orang tua yang telah meninggal, kewajiban terhadap roh leluhur yang bersemayam di sanggah/merajan (tempat persembahyangan keluarga), dan kewajiban-kewajiban kemasyarakatan, seperti melaksanakan kewajiban kepada kesatuan masyarakat hukum adat (banjar/desa pakraman/subak) di mana keluarga itu menjadi anggotanya. Menurut hukum adat Bali, pengabaian terhadap swadharma tersebut dapat dijadikan alasan untuk menggugurkan status seseorang sebagai ahli waris.
Dari hasil penelitian tersebut terungkap pula bahwa pada dasarnya proses dilangsungkannya perkawinan pada gelahang hampir sama dengan perkawinan biasa atau nyeburin. Perbedaannya terletak pada adanya kesepakatan kedua mempelai dan keluarganya yang dibuat sebelum terjadinya perkawinan bahwa kedua pihak sepakat melaksanakan perkawinan pada gelahang, yang intinya menegaskan bahwa perkawinan dilangsungkan dengan maksud agar keluarga kedua belah pihak sama-sama memiliki keturunan yang nantinya diharapkan dapat mengurus dan meneruskan warisan yang ditinggalkan oleh orang tua mereka, baik yang berupa kewajiban (swadharma)maupun yang berupa hak (swadikara).  Bentuk dan isi kesepakatan tersebut bervariasi, tetapi umumnya sudah dibicarakan dan disepakati ketika proses memadik (lamaran) dilakukan yang disaksikan perwakilan keluarga besar masing-masing dan prajuru adat (kepala adat).
Pada umumnya inti kesepakatan  yang dibuat tersebut menyangkut kedudukan suami-istri serta anak dalam keluarga setelah perkawinan dilangsungkan yang berimplikasi kepada tanggungjawab terhadap keluarga masing-masing serta terhadap keanggotaan banjar dan desa pakraman. Barkaitan dengan tanggung jawab masing-masing setelah perakawinan, sebagian pelaku perkawinan pada gelahang merumuskan bahwa suami dan istri bertanggungjawab dan mempunyai hak penuh di keluarga masing-masing, suami bertanggung jawab dan berhak penuh di keluarga pihak laki-laki, sedangkan istri bertanggung jawab dan berhak penuh di keluarga pihak perempuan. Sebagian pelaku lain tidak merumuskan mengenai hal itu secara ekplisit. Mengenai kedudukan anak, sebagian merumuskan  bahwa apabila dari perkawinan tersebut lahir lebih dari satu orang anak, maka kedudukan anak-anak ”dibagi” untuk meneruskan keturunan pada masing-masing pihak. Apabila hanya lahir seorang anak, status anak itu ditentukan  apakah ikut keluarga pihak laki-laki atau perempuan, sementara pada pihak lainnya diusahakan mengangkat anak. Ada juga pelaku perkawinan pada gelahang membuat kesepakatan bahwa dalam hal hanya lahir seorang anak, maka kedudukan hukumnya diserahkan kepada pilihan anak yang bersangkutan setelah anak tersebut dewasa.
Dalam kesepakatan tersebut juga ditentukan mengenai proses upacara perkawinan. Dari hasil penelitian tersebut di atas,  hampir semua perkawinan pada gelahang yang berhasil diteliti melakukan upacara byakaonan (salah satu upacara dalam rangkaian upacara perkawinan) di dua tempat pada hari yang sama, yaitu di rumah mempelai laki-laki dan mempelai perempuan. Soal di rumah keluarga mana yang dilaksanakan lebih dahulu, tergantung isi kesepakatan yang telah dibuat.  Semua pasangan yang melaksanakan perkawinan pada gelahang yang diteliti tersebut tidak melanjutkan ketahapan upacara mepejati
Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa dari seluruh pelaku perkawinan pada gelahang yang diteliti, hanya dua pasangan yang merumuskan kesepakatan yang mereka buat dalam bentuk perjanjian tertulis. Selebihnya hanya dirumuskan secara lisan saja (Windia, dkk., 2009). Bentuk perkawinan pada gelahang memang termasuk ranah hukum adat, sehingga bentuk kesepakatan (perjanjian) yang dibuat tetap sah walau hanya didasarkan atas dasar kesepakatan secara lisan. Tetapi untuk mengantisipasi keadaan yang tidak diinginkan, misalnya terjadi masalah dikemudian hari di mana para pelaku dan saksi-saksi sudah tiada (meninggal) atau daya ingatnya sudah tidak bagus lagi, sebaiknya kesepakatan-kesepakatan yang dicapai dalam perkawinan pada gelahang dirumuskan dalam bentuk perjanjian tertulis yang memenuhi standar surat perjanjian pada umumnya. Ditandatangani oleh para pelaku dan pihak-pihak yang berkepentingan (keluarga terdekat) dan saksi-saksi, terutama saksi dari prajuru adat (pemimpin adat) Dengan demikian, ada jaminan kepastian hukum mengenai status perkawinan tersebut beserta akibat-akibat yang mengikutinya.

1.5.Syarat-syarat Melakukan Perkawinan Nyentana
a.    Persetujuan kedua mempelai
Undang-undang Perkawinan menegaskan beberapa syarat agar perkawinan dapat dilangsungkan. Syarat pertama adalah perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Demikian bunyi Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Perkawinan. Menurut penjelasan resminya, disamping syarat ini sesuai dengan hak asasi manusia, ketentuan ini diadakan untuk mendukung agar tujuan pekawinan, yaitu untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia dapat dicapai.
Dengan ditegaskannya syarat bahwa perkawinan harus di dasarkan kepada persetujuan kedua calon mempelai, maka cara-cara pemaksaan dalam pelaksanaan perkawinan tidak dibenarkan lagi, seperti cara perkawinan melegandang (raksasa wiwaha) yang di masa lalu sering terjadi.

b.    Ijin orang tua
Syarat kedua adalah seperti disebutkan dalam Pasal 6 ayat (2). Disebutkan bahwa untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat ijin kedua orang tua. Selanjutnya disebutkan  dalam ayat (3) bahwa dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya maka izin dimaksud cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya. Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya. Jika ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebutkan di atas, atau salah seorang diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka berdasarkan ayat (4) pasal ini, Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan ijin, setelah terlebih dahulu mendengar orang-orang tersebut di atas.
      Berkaitan dengan syarat kedua ini, timbul persoalan mengenai eksisensi perkawinan yang   














Simpulan
Perkawinan nyentana merupakan suatu perkawinan di mana sang suami ikut dengan istri dan tinggal bersama dirumah keluarga perempuan (istri). Dari hasil survey yang dilakukan pada karma – karma desa dan kelian adat didesa tersebut (Ratu aji) mempaparkan dalam proses perkawinan nyentana yang melakukan proses berpamitan di pemerajan adalah mempelai laki-laki. Karena calon mempelai laki-lakilah yang akan meninggalkan keluarga dan leluhurnya, untuk ikut kedalam garis keturunan kelurga perempuan. Semenjak proses berpamitan kepada leluhur itu mempelai laki-laki menjadi hak dan tangungjawab kelurga perempuan. Dalam hal ini, mempelai laki-laki statusnya tidak lagi sebagai purusa (laki-laki), namun sebagai pradana (perempuan), sehingga mempelai laki-laki mengikuti istrinya untuk tinggal pada kelurga perempuan. Pada perkawinan nyentana status perempuan telah diubah menjadi laki-laki yang dilakukan melalui prosesi upacara putrika sebelum diadakan perkawinan. Putrika artinya proses perbahan status dan kedudukan perempuan menjadi laki-laki melalui prosesi upacara adat yang harus disaksikan oleh tri saksi (tiga saksi) yaitu Tuhan, Leluhur dan masyarakat dan disetujui oleh kelurga serta dilegitimasi oleh perangkat desa adat. Jika kelurga putrika tidak menyetujui terjadinya prosesi putrika, maka prosesi putrika tidak boleh dilaksanakan. Hal ini berkaitan dengan peralihan kekayaan baik yang berupa benda materiil mapun yang berupa non materiil seperti sanggah dan leluhur.






















Daftar Pustaka
Artikel dalam Jurnal Online
 Utari.2012mencariilmu.nyentana.

Artikel Jurnal Online
Utari.2010.dotkeneketo.budaya nyentana

KENALI KEBUDAYAAN BALI MELALUI PESTA KESENIAN BALI (BALI ART FESTIVAL)(Artikel Bali)

KENALI KEBUDAYAAN BALI
MELALUI PESTA KESENIAN BALI  (BALI ART FESTIVAL)
Ni Kadek Devi Pragayanti
E-mail: pio.devi@gmail.com

ABSTRAK
Pesta Kesenian Bali menampung hasil karya cipta, seni dan aspirasi berkesenian baik kesenian hasil rekonstruksi, seni hasil inovasi, atraksi kesenian serta apresiasi seni dan budaya masyarakat. Melalui pesta kesenian Bali para seniman Bali diharapkan dapat terus berkarya dan berkreasi dalam upaya dan pengembangan kebudayaan Bali yang adiluhur, sekaligus pembangunan dari pariwisata daerah dan pembangunan masyarakat Bali. Dari segi pro dan kontra yang ada tentang pelaksanaan Pesta Kesenian Bali ini, hendaknya kita mapu membuat pergelaran istimewa ini menjadi sesuatu yang bermanfaat dan mapu membangkitkan kreatifitas seni. Dan kita semua mampu membuat Pesta Kesenian Bali ini menjadi lebih baik dari pada tahun-tahun sebelumnya.
Kata-kata kunci : pesta kesenian bali, seni, dan kebudayaan

ABSTRACT
Bali Arts Festival holds copyright, works of art and artistic activity of the aspirations of both the art of reconstruction, the art of innovation, art and attractions of appreciation of art and culture community. Through the Bali Arts Festival the artists of Bali are expected to continue to work and be creative in your efforts and the development of the culture of Bali, as well as customs development of regional tourism and community development. In terms of the pros and cons about the implementation of the Bali Arts Festival, should we make this special entry for mapu into something useful and mapu evokes creativity art. And we are all able to make Bali Arts Festival is to be better than in previous years.
Key words: bali art festival, art, and culture


PENDAHULUAN

Latar belakang di tulisnya artikel ini adalah keunikan masyarakat Bali. Bali memang unik, bahkan unik dalam berbagai aspek kehidupan. Dari aspek seni budayanya, masyarakat Bali telah menunjukkan kepada dunia, betapa tingginya komitmen untuk melestarikan dan mewariskan nilai-nilai seni budaya leluhurnya kepada anak cucu masa depan. Berbagai cara dilakukan untuk pelestarian dan pewarisan dan salah satunya adalah melalui Pesta Kesenian Bali. Pesta Kesenian Bali (PKB) merupakan salah satu budaya masyarakat Bali yang diselenggarakan secara rutin setiap tahun, bertempat di Taman Budaya Art Center, Denpasar, Bali. Pesta Kesenian Bali dijadikan sebagai wadah aktivitas dan kreativitas para seniman dalam upaya ikut mendukung program pemerintah dalam hal penggalian, pelestarian dan pengembangan nilai-nilai seni budaya Bali yang adi luhur, dalam acara ini adanya ajang pementasan semua kebudayaan masyarakat Bali selama sebulan penuh lamanya.
Namun banyak masyarakat yang tidak mengetahui apa sebenarnya Pesta Kesenian Bali tersebut, dan tidak tahu apa sebenarnya tujuan dari pergelaran seni tersebut. Mereka hanya tahu bahwa Pesta Kesenian Bali di selenggarakan untuk meramaikan suasana dan melestarikan budaya yang ada, tapi selain itu masyarakat juga harus mengetahui sejarah kenapa Pesta Kesenian Bali ini di laksanakan setiap taunnya dan menjadi suatu pergelaran yang istimewa bagi masyarakat bali.  Pesta Kesenian Bali diselenggarakan sebagai upaya persembahan karya cipta seni terbaik masyarakat. PKB selama ini sejatinya bukanlah sekadar menikmati hiburan yang apa adanya sebagai ajang reuni tahunan selama sebulan penuh, melainkan sekaligus merupakan media ungkap dalam menelanjangi taksu Bali secara holistik dan komprehensif dengan kejujuran serta ketulusan jiwa nan suci untuk meningkatkan upaya pelestarian dan pengembangan seni budaya bangsa yang berbasis kearifan lokal khas Bali. Dalam sejarah  PKB yang jelas di pelopori oleh gagasan Almarhum Prof. Dr. Ida Bagus Mantra yang berkeinginan untuk mewadahi masyarakat Bali untuk tetap terus berkreasi dibidang seni khususnya dan sekaligus ingin mengajegkan kebudayaan Bali yang makin menurun dai tahun ke tahun.kita patut menghargai jasa beliau dan terus meneruskan apa yang telah di serahkan beliau kepadakita agar kedepannya apa yang khususnya Bali miliki tidak pudar dimakan waktu dan terus di wariskan kepada anak cucu kita kelak
Tujuan dari penulisan artikel ini diantaranya adalah sebgai berikut: (1) agar masyarakat mengetahui sejarah Pesta Kesenian Bali yang setiap tahunnya selalu di adakan; (2) dapat turut berpasrtisipasi di dalam pergelaran tersebut; (3) masyarakat dapat turut berpartisipasi melestarikan budaya yang ada, turut menciptakan kreasi baru dan menunjukan pada generasi muda bahwa budaya yang kita miliki harus selalu di jaga dan dilestarikan.
Selain itu manfaat yang didapat dari penyelengarakan Pesta Kesenian Bali ini antara lain sebagai berikut: untuk menarik wisatawan dalam bidang pariwisata agar budaya yang ada di bali khususya lebih dikenal; menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan asing maupun local yang nantinya akan berpengaruh bagi perekonomian di Bali dan tingkat kesejahteraan juga pasti meningkat; agar para seniman mmepunyai tempat untuk menuangkan kreativitasnya dan melahirkan seniman baru yang tak kalah hebatnya.

PENYELENGGARAAN PESTA KESENIAN BALI
Penyelenggaraan ini menampung hasil karya cipta, seni dan aspirasi berkesenian baik kesenian hasil rekonstruksi, seni hasil inovasi, atraksi kesenian serta apresiasi seni dan budaya masyarakat. Penyelenggaraan ini merupakan upaya pemerintah dengan dukungan dari masyarakatnya untuk mensukseskan Bali sebagai pulau pariwisata yang paling menarik di Indonesia. Festival ini diikuti berbagai macam komponen masyarakat yang ada di pulau Bali, dalam rangka mensukseskan program pariwisata di Pulau Bali. Peserta dari acara ini adalah instansi pemerintah, sekolah, sanggar, kelurahan, komunitas serta organisasi sosial. Masing-masing peserta berusaha menunjukkan kebolehannya atas atribut-atribut yang dibawakannya, disertai dengan atraksi tertentu untuk menarik perhatian penonton, khususnya para wisatawan baik dari dalam negeri maupun wisatawan manca negara.
Pesta Kesenian Bali juga merupakan media dan sarana untuk menggali dan melestarikan seni budaya serta meningkatkan kesejahteraan. Penggalian dan pelestarian seni budaya meliputi filosofi, nilai-nilai luhur dan universal, konsep-konsep dasar, warisan budaya baik benda atau bukan benda yang bernilai sejarah tinggi, ilmu pengetahuan dan seni sebagai representasi peradaban serta pengembangan kesenian melalui kreasi, inovasi, adaptasi budaya dengan harapan agar tetap hidup dan ajeg berkelanjutan dalam konteks perubahan waktu dan jaman serta dalam lingkungan yang selalu berubah ubah.  Pesta Kesenian Bali menampilkan kesenian serta kebolehan dan kekhasan daerah dari masing masing Kabupaten dan Kota di Bali. Di Pesta Kesenian Bali ini juga tidak hanya menampilkan Kesenian dari Bali tapi juga menampilkan Kesenian dari Luar Bali dan Luar Negeri yang bertujuan untuk memperkenalkan kesenian Luar Bali untuk masyarakat Bali.
Pesta Kesenian Bali membuat masyarakat Bali untuk selalu beraktivitas dan berkreativitas untuk memenuhi kehidupan kita. Dengan demikian aktivitas dan kreativitas berkesenian untuk menghasilkan karya cipta dan seni masyarakat Bali tidak akan pernah berhenti, untuk menggali dan mengembangkan gagasan-gagasan baru, baik itu gagasan dalam berkesenian maupun dalam kegiatan sehari hari, dalam rangka menyambung kelangsungan kehidupannya. Penggalian dan pengembangan gagasan baru berkesenian, dipakai untuk mengimbangi adanya distribusi budaya asing sebagai akibat globalisasi menyeluruh, karena dengan adanya gagasan barn akan dapat menuntun prilaku masyarakat dalam konteks berfikir, berkata dan berbuat yang diinplementasikan dan diwujudkan dalam bentuk karya cipta seni budaya.
Pesta Kesenian Bali diselenggarakan sebagai upaya persembahan karya cipta seni terbaik masyarakat. Semua masyarakat yang berpartisipasi pada Pesta Kesenian Bali menunjukkan yang dan menampilkan yang terbaik dan disertai dengan semangat “persembahan”. Kegiatan berkesenian ini didasari oleh motivasi sebagai persembahan yang terbaik dan “spirit” dalam segala aktivitas masyarakat Bali.
Seni yang ditampilkan adalah persembahan dan karya cipta yang dihasilkan juga sebagai persembahan. Persembahan seni dan karya cipta mengandung makna pembebasan yang iklas yang dalam ajaran Hindu sering disebut dengan yadnya. Yadnya yang dipersembahkan melalui seni dan karya cipta menjadikan hasil ciptaannya sebagai persembahan terbaik, maka sedapat mungkin seseorang seniman tidak akan mempersembahkan miliknya atau karyanya yang paling jelek atau seadanya, apalagi persembahan itu berupa seni dan karya cipta yang terlahir dari budi daya sebagai hulu cinta kasih pada Kesenian Bali yang merupakan media dan sarana untuk menggali dan melestarikan seni budaya serta meningkatkan kesejahteraan. Penggalian dan pelestarian seni budaya meliputi filosofi, nilai-nilai luhur dan universal, konsep-konsep dasar, warisan budaya baik benda atau bukan benda yang bernilai sejarah tinggi, ilmu pengetahuan dan seni sebagai representasi peradaban serta pengembangan kesenian melalui kreasi, inovasi, adaptasi budaya dengan harapan agar tetap hidup dan ajeg berkelanjutan dalam konteks perubahan waktu dan jaman serta dalam lingkungan yang selalu berubah.
Ditambahkan pula, tujuan dari penyelenggaraan Pesta Kesenian Bali (PKB) ini adalah untuk menampung hasil karya cipta, seni dan aspirasi berkesenian baik kesenian hasil rekonstruksi, seni hasil inovasi, atraksi kesenian serta apresiasi seni dan budaya masyarakat Bali khususnya.  PKB adalah proses pembinaan yang berkelanjutan serta membangun potensi budaya lokal, berakulturasi dengan budaya nusantara dan mancanegara untuk mewujudkan keagungan peradaban dunia. Karena itu pelaksanaan Pesta Kesenian Bali dihadapkan pada beragam peluang dan tantangan baik dalam tataran lokal, Nasional dan maupun Global. Salah satu tantangan dimaksud adalah pengembangan Pesta Kesenian Bali menuju Pesta Kesenian Dunia. PKB merepresentasikan karya unggulan dengan ruang lingkup yang berskala internasional.
Karena kita hidup di negeri ini dengan ragam tradisi, budaya, yang berbeda dan karenanya kita mesti hidup berdampingan, saling mengisi, dan beradaptasi dalam masyarakat global yang multikultural. keserasian sosial dan harmoni antarbudaya bangsa-bangsa dapat menghindarkan kita dari benturan peradaban. Melalui keserasian dan harmoni antarbangsa kita dapat membentangkan jembatan peradaban antara Barat dan Timur serta Utara dan Selatan. Dalam setiap budaya dan peradaban adiluhur tentu juga terdapat perbedaan, namun justru perbedaan yang melahirkan warna-warni keindahan dalam harmoni yang serasi. Dikatakan Presiden modal sosial ini dapat menjadi dasar bagi tumbuhnya nilai-nilai toleransi, adaptasi, dan harmoni dalam budaya global dan multikultural.
Melalui pesta kesenian Bali para seniman Bali diharapkan dapat terus berkarya dan berkreasi dalam upaya dan pengembangan kebudayaan Bali yang adiluhur, sekaligus pembangunan dari pariwisata daerah dan pembangunan masyarakat Bali. Katanya pelaksanaan Pesta Kesenian Bali diarahkan sebagai upaya penggalian, pelestarian, dan pengembangan seni tradisional yang telah tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. kegiatan ini sebagai upaya strategis dalam merevitalisasi nilai-nilai kesenian, pelaksanaan PKB diarahkan sebagai upaya untuk penggalian, pelestarian, dan pengembangan seni tradisional Bali. Kegiataan ini dinilai strategis untuk merevitalisasi nilai kehidupan sosial ditengah globalisasi.  Ide dasarnya, untuk menempatkan fungsi kebudayaan Bali sebagai modal kebudayaan Bali agar tetap ajeg dan fleksible.
Pelestarian seni budaya dengan menampilkan kesenian-kesenian klasik yang sudah hampir punah dan terpendam di masyarakat. Melalui Pesta Kesenian Bali, memotivasi masyarakat untuk menggali, menemukan dan menampilkan kepada masyarakat pada pesta rakyat ini. Penyelenggaraan PKB dari tahun ketahun telah memberikan nuansa tersendiri bagi keajegan seni budaya Bali dengan menampilkan tema yang selalu berbeda-beda. Kiranya cara berkesenian masyarakat Bali yang dipersembahkan kedalam wadah Pesta Kesenian Bali setiap tahunnya juga berbeda-beda. Kesempatan ini merupakan momentum yang sangat tepat untuk melakukan koreksi, perbaikan, perubahan serta introspeksi diri, di tengah-tengah keterpurukan kepariwisataan Bali saat ini.
Kalau dikaitkan dengan kegiatan dari masyarakat Yogyakarta, penyelenggaraan PKB ini mirip dengan perayaan Sekatenan, dimana kegiatan ini didahului oleh Pameran budaya Yogyakarta dan komersil selama sebulan di alun-alun utara Yogyakarta dan lalu diakhiri dengan grebeg sekaten sebagai kegiatan ritual masyarakat Yogyakarta.
Dijelaskan PKB ini adalah sebagai media dan sarana untuk menggali dan melestarikan seni budaya serta meningkatkan kesejahteraan. Penggalian dan pelestarian seni budaya meliputi filosofi, nilai-nilai luhur dan universal, konsep-konsep dasar, warisan budaya baik benda atau bukan benda yang bernilai sejarah tinggi, ilmu pengetahuan dan seni sebagai representasi peradaban serta pengembangan kesenian melalui kreasi, inovasi, adaptasi budaya dengan harapan agar tetap hidup dan ajeg berkelanjutan dalam konteks perubahan waktu dan jaman serta dalam lingkungan yang selalu berubah.

SEJARAH PESTA KESENIAN BALI
Pesta Kesenian Bali pertama kali di diadakan pada Tahun 1979 oleh gagasan Almarhum Prof. Dr. Ida Bagus Mantra yang berkeinginan untuk mewadahi masyarakat Bali untuk tetap terus berkreasi dibidang seni khususnya dan sekaligus ingin mengajegkan kebudayaan Bali yang makin menurun dai tahun ke tahun, PKB yang saat itu berlangsung kurang lebih 2 bulan tepatnya dari tanggal 20 Juni 1979 sampai 23 Agustus 1979, dan selanjutnya setiap tahun telah memberikan kesempatan untuk menampilkan karya-karya seni terbaik, sebagai wahana pembinaan, pelestarian dan pengembangan seni budaya masyarakat. Dasar Penyelenggaraan Pesta Kesenian Bali adalah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 07 Tahun 1986 tentang “Pesta Kesenian Bali”.
Dalam sejarah perjalanan pesta seni rakyat yang akbar ini pada umumnya selalu dibuka oleh pejabat tinggi negara. Hanya pada PKB yang pertama kali tahun 1979 dibuka oleh Almarhum Prof DR. Ida Bagus Mantra yang saat itu menjabat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali sekaligus sebagai penggagas PKB. Selebihnya pembukaan PKB dilaksanakan oleh Menteri, Wakil Presiden, Presiden dan Ibu Negara.
Acara PKB ini digelar secara resmi ditandai dengan pawai kesenian yang berlangsung semarak. Ribuan masyarakat Bali berduyun-duyun menyaksikan pawai yang digelar di depan rumah jabatan Gubernur Bali gedung Jayasabha, Jalan Surapati, Denpasar. Pawai PKB disaksikan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik, Gubernur Bali Made Mangku Pastika, dan kepala daerah kabupaten dan kota di Provinsi Bali. Ribuan masyarakat berdiri berjejer di sepanjang jalan Hayam Wuruk sepanjang dua kilometer dari lapangan Puputan Badung sampai lokasi PKB di Arda Candra, Art Center, Jalan Nusa Indah Denpasar. Anak-anak, muda-mudi hingga orang tua tampak berdesakan menyaksikan pawai PKB yang berlangsung tiap tahun tersebut., para duta seni dari daerah menampilkan ciri khas keseniannya, mulai dari pakaian adat, ritual pernikahan, tari-tarian hingga gamelan.
Selama PKB berlangsung akan dimeriahkan oleh berbagai pergelaran seni dari 8 wilayah Kabupaten dan Kota Denpasar, dan juga partisipasi dari daerah-daerah di luar Bali bahkan juga beberapa dari negara asing. Di Taman Budaya Art Centre terdapat panggung utama dan beberapa panggung tambahan seperti di Wantilan, Ksirarnawa, Ardha Candra, Ayodya, Ratna Kanda dan Angsoka, stage yang tersedia tersebut untuk pementasan berbagai macam kreasi seni, dan mulai dipentaskan jam 08.00 malam hari. Ada juga yang dipentaskan jam 11.00 pagi, sehingga bagi wisatawan yang sedang melakukan perjalanan Denpasar city tour, mengunjungi objek wisata seperti Art Centre ini merupakan moment yang tepat.



BUDAYA PADA PESTA KESENIAN BALI
Pesta Kesenian Bali menampilkan berbagai macam kesenian yang tumbuh dan berkembang di kalangan masyarakat Bali itu sendiri misalnya panggung pertunjukan musik dari klasik sampai yang aneh-aneh hasil kolaborasi para senimannya, pameran seni lukis, kerajinan tangan, panggung pertunjukan, berbagai macam tari-tarian baik tradisional maupun modern, pameran budaya Bali, pameran komersil sampai arak-arakan seni semua menunjukkan keharmonisan masyarakat Bali untuk menyelenggarakan kegiatan ini.
Tema-tema Pesta Kesenian bali yang sarat makna filosofis sering menimbulkan kesulitan dikalangan para seniman untuk mengapresiasikan dalam bentuk garapan seni. Kenyataan ini tentunya sebagai suatu pertanda bahwa tema-tema tersebut perlu lebih disederhanakan namun tanpa harus kehilangan maknanya. Sehingga dengan demikian adanya indikasi yang menyatakan bahwa semakin menurunnya hasil-hasil karya seni yang mampu mengekpresikan nilai-nilai satyam, siwam dan sundaram ( kebenaran, kesucian dan keindahan ) itu dapat dihindari sampai kemudian menjadi karya-karya seni yang berkualitas, profesional dan inovatif.
Festival atau parade Gong Kebyar merupakan salah satu acara dalam agenda Pesta Kesenian Bali yang sangat bergengsi. Dalam festival acara tersebut, kita dapat melihat atau menyaksikan karya seni sebagai hasil kreativitas para seniman dan kepiawaian para pengrawit dalam memainkan gambelan Gong Kebyar.
PKB disamping memilki makna filosofis juga konotasi kata-katanya mudah dipahami, memiliki nilai jual, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam Pesta Kesenian bali. Sehingga tetap dirancang dalam alur visi yang merefleksikan kontinuitas kekokohan teks, dan relevansi konteks, sera keseimbangan lokalitas dan universalitas, keseimbangan budaya, agama dan sains. Sehingga misi PKB sebagai wadah pengkajian, penggalian, pelestarian pengembangan menuntut mutu penanganan yang lebih profesional dan berkelanjutan. Tema-tema setiap tahun biasanya masing-masing tidak berdiri sendiri, melainkan ada dalam satu kesatuan yang saling mendukung dalam satu payung sentral.
PKB setiap tahun telah memberikan kesempatan untuk menampilkan karya-karya seni terbaik, sebagai wahana pembinaan, pelestarian dan pengembangan seni budaya masyarakat.Pelestarian seni budaya dengan menampilkan keseniankesenian klasik yang sudah hampir punah dan terpendam di masyarakat.Melalui Pesta Kesenian Bali, memotivasi masyarakat untuk menggali, menemukan dan menampilkan kepada masyarakat pada pesta rakyat ini. Penyelenggaraan PKB dari tahun ketahun telah memberikan nuansa tersendiri bagi keajegan seni budaya Bali dengan menampilkan tema yang selalu berbeda-beda.
Kiranya cara berkesenian masyarakat Bali yang dipersembahkan kedalam wadah Pesta Kesenian Bali, setiap tahunnya juga berbeda-beda. Kesempatan ini merupakan momentum yang sangat tepat untuk melakukan koreksi, perbaikan dan perubahan serta introspeksi diri, ditengah-tengah keterpurukan kepariwisataan Bali saat ini. Pesta kesenian ini selain dapat melestarikan seni dan budaya ditanah air, juga dapat mengembangkan aspek ekonomi. Ditambahkan, Bali telah menjadi sentra budaya tradisional yang dapat dinikmati dan diapresiasi di era global. Bali telah menjadi ikon pariwisata Indonesia, yang menjadi salahsatu tujuan utama wisatawan manca negara. Karena itu saya mengajak masyarakat agar Bali dapat dipelihara dan terus dikembangkan 
Selain sebagai ajang pementasan seni panggung, berbagai pameran seni bisa ditemukan disini, seperti  hasil kerajinan tangan seperti seni lukis, seni ukir, tenun bali seperti batik dan songket, hasil kerajinan emas dan perak, jika pengunjung merasa haus ataupun lapar tersedia berbagai stand makanan dan minuman dengan harga murah dan terjankau. Dibagian yang hanya dibatasi tembok dan merupakan tempat keluar masuk para pengunjung dari areal parkir sepeda motor, berbagai jenis pakaian dan makanan dijual disini dengan harga merakyat, kelihatan seperti pasar malam, yang selalu dipenuhi para pengunjung, terlihat begitu antusias warga untuk menyaksikan PKB ini sehigang ajang tahunan ini tetap digelar di kedepan hari, dengan konsep yang lebih inovatif dan kreatif sehingga tidak membuat jenuh.
Seiring kemajuan teknologi, kreativitas berkesenian masyarakat Bali pun senantiasa mengalami pergeseran nilai adi luhurnya secara menyeluruh akibat dari pengaruh negatif peradaban budaya global kekinian. Beragam pementasan pertunjukan seni budaya telah disajikan oleh ribuan seniman selama sebulan penuh.Bahkan, ribuan pencinta seni budaya yang beramai-ramai berkunjung di Taman Budaya (arts centre) Bali, Denpasar sebagai pusat pelaksanaan PKB pun telah mengapresiasinya dengan antusias dan sangat aspiratif.
Bahkan hal ini dipertegas oleh budayawan, Prof. Dr. I Made Bandem, yang menyatakan bahwa pementasan pertunjukan seni budaya garapan para seniman di ajang PKB tahun ini belum sepenuhnya sesuai dengan tema, sehingga terkesan kurang greget dan tidak mampu memberikan edukasi nilai bagi penguatan ruh dari taksu kebudayaan bangsa berbasis kearifan lokal khas Bali sesuai harapan yang telah dicanangkan bersama. 
Atas dasar itulah, patut disadari bahwa memotret PKB selama ini sejatinya bukanlah sekadar menikmati hiburan yang apa adanya sebagai ajang reuni tahunan selama sebulan penuh, melainkan sekaligus merupakan media ungkap dalam menelanjangi taksu Bali secara holistik dan komprehensif dengan kejujuran serta ketulusan jiwa nan suci untuk meningkatkan upaya pelestarian dan pengembangan seni budaya bangsa yang berbasis kearifan lokal khas Bali. Dalam konteks ini, apakah realitas sosialnya telah melampaui peradaban global kekinian secara beradab dan bermartabat, ataukah justru sebaliknya, mengalami degradasi moral yang dapat memicu gejolak politik budaya di tengah kehidupan masyarakat dalam desa pakraman. 
Karena itulah, diperlukan agen perubahan dalam pelaksanaan PKB setiap tahunnya, guna meningkatkan upaya pelestarian dan pengembangan kebudayaan bangsa yang berbasis kearifan seni budaya lokal khas Bali sebagai daya saing dalam kancah industri pariwisata dunia. Sehingga, seni budaya tersebut nantinya betul-betul mampu meningkatkan kesejahteraan publik dalam beragam sektor kehidupan masyarakat di tengah desa pakraman. Sehingga, PKB tidak sekadar menjadi objek budaya untuk bagi-bagi proyek bernuansa ekonomis semata, melainkan justru harus menjadi media ungkap yang efektif dan strategis dalam mencetak karakter bangsa.
Sesungguhnya, setiap perubahan pada umumnya merupakan upaya strategis dan relatif cukup signifikan dalam melakukan langkah koreksi dan evaluasi menuju arah kebaikan yang lebih baik dan menyejahterakan. Mengingat, setiap perubahan yang terjadi bukan sekadar untuk memenuhi kepuasan personal/pribadi maupun kelompok maupun golongan, melainkan demi upaya memenuhi kepercayaan dan kepentingan kesejahteraan khalayak publik yang lebih luas. Namun, pada kenyataannya upaya perubahan itu acapkali tidak dapat berjalan dengan baik dan lancar. Ini karena tidak adanya kemauan kuat dan niat baik dari para elite penguasa pemangku kebijakan untuk melakukan tindakan tegas dalam menjalankan kebijakannya sesuai proses penegakan supremasi hukum secara berkeadilan dan bermartabat.
Pementasan seni budaya berbasis kearifan lokal khas Bali dalam ajang PKB semestinya memberikan edukasi nilai dalam pembentukan karakter bangsa. Bahkan seharusnya mampu menciptakan terobosan baru bagi para elite penguasa pemangku kebijakan untuk mengambil langkah strategis dalam membenahi beragam persoalan sosial di tengah masyarakat kekinian, terutama dalam upaya pelestarian dan pengembangan seni budaya bangsa yang berbasis kearifan lokal khas Bali. 
Dalam konteks ini, pelaksanaan PKB tidak boleh diperbudak oleh siapapun untuk kepentingan pribadi maupun kelompok ataupun golongan tertentu, melainkan harus dikelola seluas-luas secara proporsional dan profesional sebagai upaya pelestarian dan pengembangan seni budaya bangsa berbasis kearifan lokal khas Bali bagi kepentingan peningkatan kesejahteraan publik, masyarakat luas yang lebih baik dan bermartabat. Ini artinya para seniman dituntut harus mampu menebarkan pesan kebaikan dalam setiap pementasan pertunjukan seni budaya unggulannya di ajang PKB secara kolektif. 
Bahkan, Ketua Majelis Pertimbangan Kebudayaan (Listibya) Bali, I Gusti Putu Rai Andayana menegaskan bahwa semestinya tidak hanya seniman yang dituntut untuk mampu menebar pesan kebaikan dalam karya kreatif unggulannya, melainkan juga sudah menjadi kewajiban bersama para elite penguasa pemangku kebijakan untuk memberikan keteladanan kepada khalayak publik dalam upaya peningkatan pelestarian dan pengembangan seni budaya bangsa berbasis kearifan lokal khas Bali sebagai media alternatif pencetakan karakter bangsa yang lebih beradab dan bermartabat di ajang PKB setiap tahunnya.
Pesta kesenian ini selain dapat melestarikan seni dan budaya ditanah air, juga dapat mengembangkan aspek ekonomi. Karena itu Presiden berharap pesta kesenian ini dapat membangkitkan kembali pariwisata Bali. Penyelengaraan pesta kesenian ini memberikan kesempatan dalam menampung aspirasi masyarakat sebagai upaya pembinaan, pelestarian dan penggalian seni dan budaya Bali. Pesta ini juga tidak hanya melibatkan kelompok-kelompok kesenian kabupaten se-Bali tapi juga dimeriahkan oleh partisipan dari luar Bali, bahkan dari manca negara. esta kesenian ini juga jangan hanya sekedar pesta seni semata, tapi harus dapat menjadi ajang promosi pariwisata Bali secara keseluruhan, dan menjadi ajang pengenalan budaya Indonesia ke dunia internasional.
Dari pelaksanaan Pesta Kesenian Bali yang di laksakan setiap tahun dapat memberikan tempat untuk para seniman mengekpresikan keseniannya. Dalam hal ini juga dapat melestarikan setiap budaya yang ada agar tidak terlupakan dan dapat memunculkan kreasi yang baru. Pelaksanaan Pesta Kesenian Bali tidak luput dari peran para seniman dan seluruh masyarakat, bukan hanya masyarakat Bali, tapi semua kalangan masyarakat, baik dari luar bali atau manca Negara. Dari segi pro dan kontra yang ada tentang pelaksaan Pesta Kesenian Bali ini, hendaknya kita mapu membuat pergelaran istimewa ini menjadi sesuatu yang bermanfaat dan mapu membangkitkan kreatifitas seni. Dan kita semua mapu membuat Pesta Kesenian Bali ini menjadi lebih baik dari pada tahun-tahun sebelumnya.

SIMPULAN
            Salah satu upaya pelestarian dan pewarisan dan salah satunya adalah melalui Pesta Kesenian Bali. Pesta Kesenian Bali (PKB) merupakan salah satu budaya masyarakat Bali yang diselenggarakan secara rutin setiap tahun. Dengan menampilkan berbagai budaya masyarakat yang ada. Pesta Kesenian Bali pertama kali di diadakan pada Tahun 1979 oleh gagasan Almarhum Prof. Dr. Ida Bagus Mantra yang berkeinginan untuk mewadahi masyarakat Bali untuk tetap terus berkreasi dibidang seni khususnya dan sekaligus ingin mengajegkan kebudayaan Bali. pelaksanaan PKB tidak boleh diperbudak oleh siapapun untuk kepentingan pribadi maupun kelompok ataupun golongan tertentu, melainkan harus dikelola seluas-luas secara proporsional dan profesional sebagai upaya pelestarian dan pengembangan seni budaya bangsa berbasis kearifan lokal khas Bali. Maka disimpulkan Pesta Kesenian Bali merupakan ajang yang paling tepat untuk melestarikan budaya Bali. Dan kegiatan ini harus mampu dipertahankan diselenggarakan setiap tahunnya agar seni dan kebudayaan Bali tetap bisa lestari.

DAFTAR RUJUKAN
Anonim.2006.Presiden Buka Pesta Kesenian Bali. Dapat Diakses Pada : http://www.presidenri.go.id/index.php/fokus/2006/06/17/677.html. Diakses Pada Tanggal 21 Desember 2013.
Siti Anamah.2013. Pesta Kesenian Bali. Dapat Diakses Pada : http://sitianamah.blogspot.com/2013/02/pesta-kesenian-bali.html. Diakses Pada Tanggal 21 Desember 2013.
Anonim.2013. Pesta Kesenian Bali XXXIII. Dapat Diakses Pada : http://www.imobeducare.com/story/pesta-kesenian-bali-xxxiii. Diakses Pada Tanggal 21 Desember 2013.
Anonim.2013. Pesta Kesenian Bali. Dapat Diakses Pada : http://senitradisionalbali.blogspot.com/2012/05/pesta-kesenian-bali.html. Diakses Pada Tanggal 21 Desember 2013.
Widi.2013. Kesenian Bali. Dapat Diakses Pada : http://keseniantarianwidi.blogspot.com/2010/12/pesta-kesenian-bali.html. Diakses Pada Tanggal 21 Desember 2013.
Ki Batur.2012. Pesta Kesenian Bali 2012. Dapat Diakses Pada : http://cerita.kbatur.com/pesta-kesenian-bali-2012/. Diakses Pada Tanggal 21 Desember 2013.






Cara Membuat Effect Hollogram dengan Photoshop

Om Swastiastu Kawand-kawand Youtuber... Oke kawand-kawand pada hari ini saya akan memberikan tutorial efek photoshop kali ini, mimin ...